Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Baca juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Potong Dana Transfer ke Daerah 2026
Desakan dan Tuntutan KKJ
- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum secara pidana maupun etik terhadap AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
- Kapolri mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya karena telah menunjukkan perilaku tidak profesional dan mengancam keselamatan warga sipil.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berlangsung.
- Seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi.
- Semua pihak agar menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.