Utang Judi Online Jadi Motif Pembunuhan di Manokwari, Ini Bahaya Judol di Otak Manusia

Pelaku judi online bisa nekat melakukan pembunuhan, ini dampak yang bisa terjadi.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
KASUS JUDOL - Ilustrasi penemuan mayat. Pelaku judi online bisa nekat melakukan pembunuhan, ini dampak yang bisa terjadi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Motif pelaku pembunuhan kepada istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, terungkap pada Selasa (11/11/2025).

Diketahui AGT (38), istri pegawai KPP Manokwari dibunuh oleh Yahya alias Gembul (29), seorang tukang bangunan.

Bermula dari kekalahan Yahya saat bermain judi online pada Sabtu (8/11/2025). 

Ia menggunakan upah kerja sebesar Rp 3,3 juta dari proyek sebelumnya untuk berjudi, namun kalah dan kehilangan semua uangnya.

Yahya lantas ke rumah korban dengan pura-pura cek kondisi dapur pada Senin (10/11/2025).

Tak berselang lama, ia menodongkan senjata kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp1 juta.

Namun korban berteriak minta tolong, membuat pelaku panik. 

Pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh dan membacok bagian dada korban.

Berniat menghilangkan jejak kejahatannya, ia membawa korban ke rumah kosong yang tengah digarapnya.

Di lokasi tersebut ia memutilasi dan membuang jasad korban ke septic tank.

Ilustrasi penemuan mayat
Ilustrasi penemuan mayat (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Judi Online di Indonesia

Perkembangan judi online di Indonesia kini telah merambah berbagai kalangan, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Bedasarkan data intelejen ekonomi dari Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, di tahun 2024 sebanyak 8,8 juta pemain judi online di Indonesia.

Sebagian besar pemain judi online tersebut berasal dari masyarakat kelas bawah.

Apalagi mudah akses dan nominal transaksi kecil membuat judi online semakin terjangkau oleh siapa saja.

Dikutip dari Serambinews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total perputaran uang judi online pada 2025 telah mencapai Rp155 triliun.

Meski angka tersebut turun sejak 2024 yakni sebanyak Rp51 triliun, namun data ini harus lebih ditekan lagi.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak: Pelaku Pura-pura Cek Rumah hingga Jasad di Septic Tank

Judi Online Mempengaruhi Otak

ILUSTRASI SITUS JUDI ONLINE - Judi online diakses di ponsel
ILUSTRASI SITUS JUDI ONLINE - Judi online diakses di ponsel (TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO)

Judi online bekerja seperti kecanduan perilaku (behavioral addiction) di otak manusia.

Hal itu diungkap Ika Wahyuningrum, S.Psi. selaku Mental Health Counselor, dikutip dari Surya.co.id.

Mekanismenya, mirip dengan kecanduan zat adiktif seperti narkoba.

“Ketika seseorang bermain judi dan mendapat jackpot, otak mengeluarkan dopamin yang membuat rasa bahagia. Masalahnya, meski tidak menang tapi hampir menang, otak tetap memproduksi dopamin,” jelas Ika.

Kondisi inilah yang membuat pemain judol belajar, bahwa rasa senang hanya bisa diraih dengan bermain lagi dan lagi.

Seiring waktu, dopamin dalam tubuh bisa menjadi kebal. 

Akibatnya, pemain harus menambah nominal taruhan agar bisa merasakan euforia yang sama.

“Di titik inilah kecanduan judi online mulai terbentuk. Semakin lama semakin sulit berhenti, karena otak sudah merekam pola perilaku tersebut,” tutur Ika.

Dijelaskannya, ada beberapa tingkatan kecanduan judol. 

Pada level berat, penderita bahkan membutuhkan farmakoterapi atau pengobatan medis dengan obat, selain konseling psikologis.

“Kalau masih ringan atau sedang, biasanya bisa dilakukan konseling tanpa obat. Tapi kunci utamanya tetap ada pada self awareness, kesadaran pribadi,” tegasnya.

Menurut Ika, masalah besar dari judol adalah pada tahap awal korban biasanya tidak merasa dirugikan.

Padahal, kerugian finansial dan psikologis sudah terjadi.

“Harus ada kesadaran diri dulu, bahwa apa yang dilakukan itu merugikan diri sendiri dan keluarga,” paparnya.

Masyarakat harus lebih waspada terhadap bahaya judol, khususnya para orang tua untuk menjaga anak-anak dari paparan sejak dini. (TribunPapuaBarat.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved