Minggu, 26 April 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

UU PPRT Jadi Benteng Lawan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil

Tayang:
zoom-inlihat foto UU PPRT Jadi Benteng Lawan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
istimewa/Doc: Humas Kanwil Kemenkum Pabar
UU PPRT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

UU PPRT mengatur perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. 

Regulasi ini juga mencakup hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Selain itu, UU ini mengatur pelatihan vokasi, perizinan usaha penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Baca juga: Terima SK Kewarganegaraan dari Menkum, ABG di Papua Barat Resmi Jadi WNI

Peran serta masyarakat juga didorong untuk memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga.

Supratman menekankan bahwa pekerja rumah tangga sebagai warga negara memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi negara. 

UU ini hadir untuk menyelesaikan persoalan klasik seperti upah tidak wajar, jam kerja berlebihan, hingga pelecehan dan kekerasan fisik maupun psikis.

“Tujuan dari UU ini adalah memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan sesuai dengan nilai kemanusiaan serta keadilan,” tegasnya.

Kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyambut baik pengesahan UU PPRT.

Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan kuat dalam mencegah praktik eksploitasi, kekerasan, serta perlakuan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga, termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved