TAG
Kebutuhan Hidup
-
Pengakuan EYR, Pelaku Pencurian Rp 140 Juta di Manokwari, untuk Kebutuhan Hidup hingga Beli iPhone
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Senin, 15 Januari 2024 -
SG Nekat Nyolong HP Temannya, Uangnya Digunakan Untuk Kebutuhan Hidup
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, uang Rp 450 ribu dan satu HP Samsul Galaxy A54 5G berwarna hitam beserta silikon HP
Jumat, 13 Oktober 2023