Jumat, 12 Juni 2026

Soal Tuduhan Korupsi di MRPB, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Pihak ke Polda Papua Barat

Kuasa hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Metulasak Awom melaporkan sejumlah pihak ke Polda Papua Barat atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Soal Tuduhan Korupsi di MRPB, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Pihak ke Polda Papua Barat
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)
Kuasa Hukum MRPB, Metuzalak Awom - Kuasa hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Metulasak Awom melaporkan sejumlah pihak ke Polda Papua Barat atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kuasa hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Metulasak Awom melaporkan sejumlah pihak ke Polda Papua Barat atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (27/5/2021).

Sejumlah pihak yang dilaporkan adalah oknum anggota MRPB, oknum pengacara, dan satu akun Facebook.

Mereka dianggap mencemarkan nama baik MRPB karena menuding MRPB melakukan korupsi.

"Kami sudah mengantongi beberapa bukti, rencananya besok pagi (hari ini-red) langsung membuat laporan ke Polda," ujar Awom kepada TribunPapua.com, melalui sambungan telepon, Kamis.

"Dalam laporan ini ditujukan kepada Yan Christian Warinussy, oknum snggota MRPB dan ada satu akun Facebook."

"Ini adalah bagian dari pembelaan untuk klien kami yakni ketua MRPB."

Baca juga: Viral Anggota Brimob Pukul Bocah Pencuri Kota Amal, Tunjukkan Pistol ke Korban yang Duduk Terikat

Awom mengaku telah mengantongi bukti pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Ketua MRPB.

"Kami punya bukti di beberapa pemberitaan sampai pada dia (kuasa hukum pelapor) menyebut Ketua MRPB," katanya.

"Sudah sangat jelas bahwa yang diserang adalah Ketua MRPB, maka kami memutuskan untuk membuat laporan ke polisi."

Awom menilai penyebutan Ketua MRPB dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi merupakan sebuah serangan.

"Itu merupakan sebuah serangan, karena dilakukan bukan hanya satu kali, mulai dari Desember hingga Mei," ucapnya.

Tuduhan korupsi itu, kata Awom, sangat merugikan Ketua MRPB karena menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak percaya diri.

"Setelah mengikuti proses, hal ini sangat merugikan klien kami sehingga harus membuat LP agar orangnya dipanggil kemudian diperiksa," kata Awom.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini 1 Juni, Simak Rincian Besarannya

Padahal sebelumnya, Awom menyebut pihaknya telah mengeluarkan pernyataan agar dalam kasus dugaan korupsi ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, TibunPapua.com telah melakukan upaya klarifikasi kepada Yan Christian Warinussy, namun pihaknya enggan untuk memberikan jawaban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved