Rabu, 6 Mei 2026

CPNS

Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak di Sini

Ketentuan umum pendaftaran CPNS dan PPPK tahun tahun 2021. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak di Sini
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Simak ketentuan umum pendaftaran CPNS dan PPPK tahun tahun 2021.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun tahun 2021 akan segera dibuka.

Pendaftaran CPNS dan PPPK  nantinya bisa dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk jadwal pendaftaran masih belum diketahui, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi memiliki ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka pastikan pendaftar selalu mengikuti informasi terbaru dan membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Nantinya setelah poses pendaftaran, akan ada proses lanjutan, yaitu seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Ujian Kompetensi Bidang hingga pengumuman kelulusan.

Baca juga: Jenis dan Ketentuan Berkas Dokumen untuk Pendaftaran CPNS 2021, Simak di Sini

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved