Kakek Cabuli Tetangganya yang Masih 13 Tahun, Ketahuan dari Chat WhatsApp yang Dibuka Ibu Korban

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap NM (52), seorang kakek warga Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap NM (52), seorang kakek warga Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. 

“Tersangka itu sering memberi uang dan pulsa. Selain itu kalau korban tidak mau melayani akan dilaporkan ke keluarganya. Akhirnya korban mau disetubuhi," ungkap Supardi.

Atas perbuatannya itu, kakek itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka NM diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Bulan Cabuli Siswi SMP, Kakek di Wonogiri Ditangkap, Ketahuan Ibu Korban dari Chat WA"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved