CPNS

CPNS 2021: Simak Jenis dan Ketentuan Dokumen untuk Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Inilah dokumen atau berkas apa saja yang harus disiapkan oleh calon pelamar seleksi CPNS 2021.

Editor: Astini Mega Sari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Simak dokumen atau berkas apa saja yang harus disiapkan oleh calon pelamar seleksi CPNS 2021. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Inilah dokumen atau berkas apa saja yang harus disiapkan oleh calon pelamar seleksi CPNS 2021.

Meski pendaftaran CPNS belum diumumkan secara resmi, sejumlah informasi lain terkait seleksi CPNS dan 2021 kini telah dimuat di portal pendaftaran SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Tak terkecuali informasi mengenai dokumen dan berkas yang harus dilengkapi oleh calon pelamar seleksi CPNS 2021.

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan diantaranya yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkip nilai, pas foto, serta surat lamaran.

Ada pula persyaratan ukuran dan format dokumen yang harus diperhatikan.

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Terkait persyaratan dokumen tersebut, belum diketahui apakah pelamar yang pernah mendaftar CPNS di periode sebelumnya juga harus mengunggah dokumen tersebut.

Atau syarat unggah dokumen tersebut hanya berlaku bagi pelamar yang mulai mendaftar pada periode tahun ini.

Pasalnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana sebelumnya menyebutkan bahwa pada seleksi CPNS 2021 ini akan ada peningkatan fitur di portal SSCASN.

Peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN.

Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika pelamar mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan di situs SSCASN tersebut.

Baca juga: Kapan Jadwal Resmi Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021? Simak Penjelasan BKN

Pendaftaran Satu Portal di SSCASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh-jauh hari telah menerangkan bahwa pendaftaran seleksi ASN, termasuk CPNS nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Portal SSCASN ini juga digunakan untuk dua jenis seleksi ASN lainnya, yakni Sekolah Kedinasan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved