Soal Pengelolaan Dana Otsus, KPK Sebut Pemda Papua Barat Perlu Pendampingan dan Pengawasan

KPK menegaskan pentingnya pendampingan dan pengawasan tata kelola pemerintah daerah Papua Barat agar penggunaan dana otsus bisa maksimal.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) di Papua Barat.

Dilansir Antara, KPK menegaskan pentingnya pendampingan dan pengawasan tata kelola pemerintah daerah Papua Barat agar penggunaan dana otsus bisa maksimal.

"Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua Barat melalui peningkatan kualitas pengelolaan dana otsus sehingga Pemda harus didampingi dan diawasi," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Seupervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, di Manokwari, Sabtu (5/6/2021).

Dian mengatakan, pada korsup KPK ada delapan indikator untuk Pemda, perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, peningkatan kapasitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, penerimaan daerah, aset, dan dana desa.

Baca juga: Minta ASN di Papua Barat Disiplin, Kepala BKN: Jangan Tidak Ngantor tapi Gaji Tetap Dibayar Negara

Indikator ini sebagai pintu masuk untuk membaca suatu Pemda.

Apabila skornya rendah, biasanya yang terjadi bukan hanya masalah teknis tapi ego sektoral dan tidak adanya komunikasi.

Dian menyimpulkan, hal yang paling utama adalah integritas pimpinan.

Bahwa sistem apapuan yang dibangun harus dibarengi dengan kepemimpinan yang berintegritas.

"Jadi bicara Monitoring Center for Prevention atau MCP pada 2020 rata-rata untuk 14 Pemda di Papua Barat skornya 37,40 atau di bawah rata-rata nasional," ujar Dian.

"Belu dapat bersaing dengan daerah lain. Bagi kami bukan masalah besar kecilnya. Yang penting aktif dan terbuka. Sampaikan masalahnya lalu kita berdiskusi bersama-sama untuk solusinya."

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Potensi TORA di Papua Barat Bisa dari Pelepasan Kawasan Hutan

Lebih lanjut, Dian mengatakan satu di antara yang menjadi fokus pendampingan KPK di daerah dengan Pemda adalah dana otsus dan penerimaan pajak, mengingat di daerah Papua dan papua Barat kapasitas fiskalnya rendah.

Belu lagi ada banyak ketidakpatuhan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

"Jadi dalam hal pendampingan Pemda, kami tidak mau terjebak dalam hal administratif dan disibukkan dengan hal-hal seremonial sehingga melupakan substantifnya. Jadi harus berdasarkan fakta lapangan," pungkasnya. (*)

Berita lainnya terkait Papua Barat

(Antara)

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved