Kementerian ATR/BPN Sebut Potensi TORA di Papua Barat Bisa dari Pelepasan Kawasan Hutan
Wamen ATR/BPN mengungkapkan ada potensi pelepasan kawasan hutan di Papua Barat sebagai tanah objek reforma agraria (TORA).
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengungkapkan ada potensi pelepasan kawasan hutan di Papua Barat sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) untuk mempercepat reforma agraria.
"Ini karena luasnya kawasan hutan yang ada di Papua Barat, juga adanya percepatan Reforma Agraria melalui penertiban tata kelola perizinan," kata Surya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (03/06/2021).
Surya menjelaskan, total luas Provinsi Papua Barat adalah 10,2 juta hektar.
Dari total luas tersebut, 90 persennya atau sekitar 9,2 juta hektar merupakan kawasan hutan.
"Sedangkan areal non-kawasan hutan bagi pemukiman hanya sekitar 10 persen dari total luas wilayah yang ada di sini, ini potensi yang sangat luar biasa," imbuh dia.
Baca juga: Minta ASN di Papua Barat Disiplin, Kepala BKN: Jangan Tidak Ngantor tapi Gaji Tetap Dibayar Negara
Oleh karena itu, Surya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemilik kawasan hutan tersebut untuk mendorong dan mempercepat reforma agraria.
Sementara terkait tata kelola perizinan, ada peran besar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini juga sedang gencar melakukan terobosan dalam mengevaluasi perizinan.
Selain itu, terdapat tiga hal lainnya yang bisa dilakukan guna mempercepat reforma agraria di Papua Barat yaitu pelaksanaan reforma agraria yang inklusif terhadap masyarakat hukum adat, penertiban tata kelola perizinan dan potensi reforma agraria dari Potensi Tanah Terlantar, dan juga pelaksanaan reforma agraria di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sejalan dengan peta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, terdapat poin meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan non-hutan, pendaftaran tanah adat sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat.
Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Perusakan di Polsek Moraid Papua Barat, Lempari Batu dan Aniaya Kanit Intel
"Artinya penyediaan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat di sini menjadi penting dalam praktik pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan pemberdayaan berbasis kemitraan, konsolidasi tanah, penguatan melalui tata ruang hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial," terang Surya.
Dia pun mengajak anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Papua Barat untuk melihat Papua Barat bukan hanya sebagai provinsi yang terdiri dari daratan, tapi juga sebuah provinsi kepulauan karena terdapat 4.108 pulau. (*)
Berita lainnya terkait Papua Barat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Potensi Obyek Reforma Agraria di Papua Barat dari Pelepasan Kawasan Hutan