CPNS

Kemenkumham Buka 4500 Formasi pada Seleksi CPNS 2021, Simak Rincian Lengkapnya

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sekira 4.500 formasi akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 ini untuk mengisi berbagai jabatan di lingkungan Kemenkumham.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kemenkumham melalui fitur Tanya Jawab yang diunggah akun Instagram resmi @kemenkumhamri.

Lewat fitur tersebut, ada warganet yang bertanya kuota pada akun @kemenkumhamri.

Walau tidak dijelaskan lebih rinci apa maksud dari kuota itu, tapi akun @kemenkumhamri menulis, jumlah kuota atau formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021.

"Kuota CPNS Kemenkumham yang akan dibuka sekitar 4.500 kuota," tulis @kemenkumhamri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: CPNS 2021: Simak Daftar dan Ketentuan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran


Postingan tentang CPNS Kemenkumham 2021
Postingan tentang CPNS Kemenkumham 2021 (Instagram @kemenkumhamri)

Selanjutnya, akun @kemenkumhamri juga menulis, formasi apa saja yang dibuka pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021.

Ada sejumlah formasi yang bisa dilamar para pendaftar pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, yaitu:

- Dokter

- Perawat

- Bidan

- Pranata Komputer

- Analisis Hukum

- Pembimbing Kemasyarakatan

- Penjaga Tahanan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved