Cabuli Muridnya 3 Kali, Guru SMP Mengaku Khilaf dan Salahkan Setan: Saya Menyesal

Pria berinisial MS (34) di Padang Panjang, Sumatera Barat, ditangkap karena 3 kali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Astini Mega Sari
TribunPadang.com/Istimewa
Oknum guru SMP di Padang Panjang diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan. 

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita lainnya terkait pelecehan seksual

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved