Cabuli Muridnya 3 Kali, Guru SMP Mengaku Khilaf dan Salahkan Setan: Saya Menyesal
Pria berinisial MS (34) di Padang Panjang, Sumatera Barat, ditangkap karena 3 kali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor:
Astini Mega Sari
TribunPadang.com/Istimewa
Oknum guru SMP di Padang Panjang diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita lainnya terkait pelecehan seksual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/guru-smp-pencabulan.jpg)