Tak Punya Izin, 3 Kontainer Berisi Kayu Merbau Tujuan Surabaya Disegel di Pelabuhan Sorong
Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menyegel tiga kontainer kayu jenis Merbau yang tak disertai izin di Pelabuhan Kota Sorong.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menyegel tiga kontainer kayu jenis Merbau yang tak disertai izin di Pelabuhan Kota Sorong.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo.
"Kayu yang ditahan ini tidak memiliki surat sah pengelolaan hasil hutan," ungkap Ullo, Jumat (18/6/2021).
"Kita belum tahu jumlah pasti, namun yang ditangkap saat ini sebanyak tiga kontainer kayu jenis Merbau," tuturnya.
Baca juga: Soal Kebocoran Pajak Galian C, Walkot Sorong: Tak Tahu yang Bodoh Saya atau Pengusaha yang Nakal
Ullo mengatakan dalam tiga kontainer tersebut ada sejumlah kayu dengan beragam ukuran.
"Kayu ini menurut informasi akan diangkut menuju Surabaya, pada 27 Juni 2021," ucapnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pemantauan yang dilakukan intel Dinas Kehutanan.
"Kayu ini sudah kita pantau seminggu lalu, dan sudah dipastikan jauh-jauh hari," ujar Ulo.
"Para mafia ini mengangkut kayu ini malam-malam ke pelabuhan," imbuhnya.
Ullo menyebut pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)