Papua Barat

Pengembalian Pemprov Papua Barat atas Temuan BPK Sisa 20,2 Miliar, Erwin Saragih: APH Siap Jemput

Kalau tidak dikembalikan, maka kami akan siapkan proses sidang TP-TGR. Jika tetap tidak dikembalikan, maka saya akan serahkan ke APH

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
INSPEKTORAT - Plt Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih diwawancarai media di Manokwari, Jumat (12/9/2025). Erwin menyebut anggaran yang dikembalikan dari hasil temuan BPK kini mencapai Rp13 miliar lebih dari total Rp33 miliar 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Plt Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih, tegas kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2024.

Ia menyatakan, bahwa berdasarkan temuan BPK yang diterbitkan pada 24 Juli 2025, nilai temuan mencapai Rp 33.619.151.208 atau Rp 33,6 miliar lebih.

Dikatakan Erwin bahwa dari total kewajiban pengembalian Rp 33,6 miliar, masih tersisa Rp 20,2 miliar yang belum dikembalikan.

"Pengembalian anggaran tahun 2024 dari hasil peninjauan BPK masih tersisa Rp 20.259.928.393 atau Rp 20,2 miliar lebih," ujarnya Jumat (12/9/2025).

Artinya, kata Erwin Saragih, jumlah anggaran (temuan) yang sudah dikembalikan baru mencapai Rp 13.359.222.814 atau Rp 13,3 miliar lebih. 

Ia membenarkan bahwa dana Rp 13,3 miliar itu telah dikembalikan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara.

Mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat ini menyatakan bahwa ada batas waktu pengembalian yang telah ditetapkan, sehingga hal itu perlu menjadi perhatian. 

"Ketika sampai tanggal 24 (September 2025) tidak ada tindak lanjut, maka kita akan panggil untuk sidang TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi)," ucap Erwin Saragih.

"Jika tetap bandel, maka kami akan serahkan ke APH (aparat penegak hukum)," sambungnya.

Baca juga: BPK Papua Barat Temukan 15 Paket Belanja Modal Bermasalah di Teluk Bintuni, Nilainya Rp 6,1 Miliar 

Ia mengatakan tindakan tegas itu dilakukan agar pemerintah daerah dapat mencapai laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2026 mendatang.

Pihaknya masih akan menunggu pengembalian dana tersisa hingga 24 September mendatang atau 60 hari sejak diterbitkannya hasil temuan BPK.

"Kalau tidak dikembalikan, maka kami akan siapkan proses sidang TP-TGR. Jika tetap tidak dikembalikan, maka saya akan serahkan ke APH," ulangnya.

Erwin tidak menyebut OPD mana yang telah mengembalikan maupun belum mengembalikan anggaran temuan BPK RI tersebut.

Pihaknya dengan tegas menyatakan tidak ada kompromi yang akan diberikan.

"Tidak ada. Takut buat apa?" tanya Erwin Saragih balik.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika keterlambatan pengembalian anggaran ada dalam masa 60 hari, maka hal itu masih dianggap kesalahan administrasi.

Jika lewat dari waktu tersebut, maka sudah dapat dipastikan masuk kategori pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved