Angka Positif Covid-19 Capai 9.695, Gubernur Papua Barat Berlakukan WFH dan WFO

Pemerintah Provinsi Papua Barat, kembali menerapkan Work From Home (bekerja dari rumah), dan Work From Office (bekerja dari kantor).

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, Berlakukan WFH dan WFO. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat, kembali menerapkan Work From Home (bekerja dari rumah), dan Work From Office (bekerja dari kantor).

Melalui informasi yang diterima TribunPapuaBarat.com, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, pada Selasa (22/6/2021), telah mengeluarkan surat edaran.

Dimana dalam surat tersebut, terdapat sejumlah keputusan pemerintah, berkenaan dengan masa kerja saat kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Soal Pengetatan PPKM Mikro untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19, Epidemiolog: Menurut Saya Tak Mempan

Langkah tersebut diambil, lantaran angka positif Covid-19 di lingkungan kerja dan masyarakat se Papua Barat telah mencapai 9.695 orang (20 persen).

Surat tersebut mewajibkan ASN (50 persen), untuk menjalankan tugas di rumah sejak 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021.

Sementara, yang tetap bekerja dari kantor sebanyak 50 persen.

Disclaimer: selain itu, TribunPapuaBarat.com telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat.

Namun hingga berita ini dinaikkan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 enggan menjawabnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved