Soal Pengetatan PPKM Mikro untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19, Epidemiolog: Menurut Saya Tak Mempan

Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dinilai tidak mempan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnew/Jeprima
Sejumlah petugas medis saat akan memeriksa kondisi para pasien positif covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada hari Senin mencatat ada penambahan kasus positif sebanyak 4.442 kasus dari total kasus tersebut, total terdapat 502.110 kasus positif Covid-19 diseluruh Indonesia sejak wabah merebak. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dinilai tidak mempan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono.

Apalagi kasus harian Covid-19 di Indonesia kian meningkat dalam beberapa waktu belakangan.

“Semuanya masih imbauan, itu menurut saya tidak mempan,” kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Menurut dia, sistem sosial distancing berupa imbauan melalui pengetatan PPKM mikro yang diterapkan saat ini masih masuk dalam katagori yang ringan.

Baca juga: Viral Pemuda Tantang untuk Pegang Jenazah Covid-19: Saya Buat Video dengan Hati Penuh Kasih Sayang

Seharusnya, pemerintah membuat peraturan berserta sanksi yang tegas dalam rangka penerapan sosial distancing di masyarakat.

Sebab, menurut Tri, saat ini masyarakat sudah banyak yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Tri menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab dalam suatu negara apabila terjadi suatu wabah penyakit.

Oleh karena itu, pemerintah diminta membuat peraturan yang tegas dalam rangka menghentikan laju penyebaran Covid-19.

“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya nggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” tutur dia.

Baca juga: Sebut Covid-19 Varian Delta Lebih Bahaya, IDI: Mulanya Gejala Ringan tapi Perburukannya Lebih Cepat

Lebih lanjut, Tri menyoroti sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia menilai, sanksi dalam peraturan daerah untuk pelanggar protokol kesehatan masih kecil.

Ia menyarankan sebaiknya adanya aturan pemerintah terkait sanksi berat yang memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perdanya masih tumpul. Dendanya masih kecil. Kalau di Singapura aja dendanya 3.000.000, kalau di Malaysia dendanya 2.000.000. Jadi di kita becanda banget, dendanya 250 (ribu), dendanya 150 (ribu), ya Allah, bagaiamana masyarakat mau patuh,” ungkap Tri.

Selain itu, Tri juga menyarankan seharusnya perkantoran membuat surat tugas kepada para pekerjanya yang harus bekerja dari kantor.

Baca juga: 3 Fakta soal Virus Corona Varian Delta, Punya Gejala Infeksi yang Berbeda

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved