Roy Suryo dan Rismon Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

"Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Joko Widodo,"

(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
JOKO WIDODO - Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tiga di antara tersangka itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan proses asistensi dan gelar perkara.

"Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, proses asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. 

Antara lain ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa.

Baca juga: Polisi Periksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPR Papua Barat

 

Gelar perkara penetapan tersangka, ucap Asep Edi Suheri, melibatkan pihak eksternal didukung hasil penyelidikan komperhensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli.

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini, polisi memeriksa 130 saksi.

Joko Widodo pun telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Asep Edi Suheri.

Berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah ada di tangan penyidik.

Baca juga: Diduga Tak Lulus SD, Kades Tomage Fakfak Terpilih Didesak Tunjukkan Ijazah Asli

Respons Kubu Jokowi

Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka kepada Kepolisian.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada 30 April 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved