Berita Fakfak
Diduga Tak Lulus SD, Kades Tomage Fakfak Terpilih Didesak Tunjukkan Ijazah Asli
Saya sendiri memiliki ijazah SMA yang sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Saya ingin keadilan ditegakkan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kepala Kampung Tomage terpilih dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkades) 2025 di Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, didesak untuk menunjukkan ijazah asli.
Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Salah satu warga Kampung Tomage, Yosias Nanafesi, yang juga merupakan calon kepala kampung nomor urut 01 dalam Pilkades tersebut, menyampaikan keberatannya atas dugaan tersebut.
“Saya merasa dirugikan dalam kontestasi Pilkades karena ada indikasi bahwa calon terpilih tidak memenuhi syarat pendidikan.
Saya sudah melakukan pengecekan dan mendapat informasi dari seorang guru yang pernah mengajar beliau, bahwa yang bersangkutan tidak pernah lulus SD,” ujar Yosias saat ditemui di Fakfak, Senin (20/10/2025).
Yosias menambahkan, dalam debat kandidat yang digelar sebelum pemilihan pada 10 Oktober 2025, calon terpilih sempat menyatakan bahwa ijazah hanya bersifat formalitas.
“Pernyataan itu membuat saya semakin yakin ada yang tidak beres. Beberapa orang tua dan guru yang mengenal beliau juga menyampaikan hal serupa kepada saya,” katanya.
Baca juga: Ali Sagara Imbau Warga Patipi Pulau Tak Terprovokasi Isu Pemilihan Kepala Kampung 2023
Ia pun meminta agar ada transparansi dan pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Kepala Kampung Tomage terpilih, yang diketahui merupakan petahana dalam Pilkades kali ini.
“Saya sendiri memiliki ijazah SMA yang sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, syarat minimal pendidikan bagi calon kepala kampung diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Pasal 33 huruf (f) Permendagri tersebut disebutkan bahwa calon kepala desa atau kepala kampung harus memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Kepala Desa (Kades)
Kampung Tomage
Distrik Tomage
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Ijazah SD
Kabupaten Fakfak
Yosias Nanafesi
Papua Barat
Eksklusif
Multiangle
SaksiKata
| Fakfak, Kota Tanpa Tukang Parkir dan Minim Curanmor: Harmoni di Ujung Barat Papua |
|
|---|
| Krisis Transportasi di Fakfak Papua Barat Butuh Kehadiran Negara |
|
|---|
| Doa Syukuran BP Migas Berubah jadi Riuh di Arguni Fakfak, Diduga Ada Skenario Jebak Warga |
|
|---|
| Artis Nasional Akan Meriahkan HUT ke-125 Kabupaten Fakfak |
|
|---|
| Festival Pesona Kota Pala 2025 Siap Digelar, Sajikan Atraksi Budaya 7 Petuanan dan Teater Wisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/cakades-tomage.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.