Berita Fakfak

Diduga Tak Lulus SD, Kades Tomage Fakfak Terpilih Didesak Tunjukkan Ijazah Asli

Saya sendiri memiliki ijazah SMA yang sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Saya ingin keadilan ditegakkan

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
TOMAGE - Kandidat calon nomor urut 01 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tomage, Distrik Tomage Kabupaten Fakfak Papua Barat, Yosias Nanafesi diwawancarai media di Fakfak, Selasa (21/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kepala Kampung Tomage terpilih dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkades) 2025 di Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, didesak untuk menunjukkan ijazah asli.

Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Salah satu warga Kampung Tomage, Yosias Nanafesi, yang juga merupakan calon kepala kampung nomor urut 01 dalam Pilkades tersebut, menyampaikan keberatannya atas dugaan tersebut.

“Saya merasa dirugikan dalam kontestasi Pilkades karena ada indikasi bahwa calon terpilih tidak memenuhi syarat pendidikan.

Saya sudah melakukan pengecekan dan mendapat informasi dari seorang guru yang pernah mengajar beliau, bahwa yang bersangkutan tidak pernah lulus SD,” ujar Yosias saat ditemui di Fakfak, Senin (20/10/2025).

Yosias menambahkan, dalam debat kandidat yang digelar sebelum pemilihan pada 10 Oktober 2025, calon terpilih sempat menyatakan bahwa ijazah hanya bersifat formalitas.

“Pernyataan itu membuat saya semakin yakin ada yang tidak beres. Beberapa orang tua dan guru yang mengenal beliau juga menyampaikan hal serupa kepada saya,” katanya.

Baca juga: Ali Sagara Imbau Warga Patipi Pulau Tak Terprovokasi Isu Pemilihan Kepala Kampung 2023

Ia pun meminta agar ada transparansi dan pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Kepala Kampung Tomage terpilih, yang diketahui merupakan petahana dalam Pilkades kali ini.

“Saya sendiri memiliki ijazah SMA yang sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, syarat minimal pendidikan bagi calon kepala kampung diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Pasal 33 huruf (f) Permendagri tersebut disebutkan bahwa calon kepala desa atau kepala kampung harus memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved