Roy Suryo dan Rismon Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

"Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Joko Widodo,"

(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
JOKO WIDODO - Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Menurut Rivai Kusumanegara, Jokowi mengajukan laporan polisi agar keaslian ijazahnya diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan.

"Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya (Joko Widodo)," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved