Viral Video Remaja Maki Polisi saat Dibubarkan di Tempat Hiburan Malam, Pelaku dalam Keadaan Mabuk

Sebuah video yang memperlihatkan gadis remaja menyampaikan ucapan asusila dan kata-kata umpatan ke polisi, viral di media sosial.

Editor: Astini Mega Sari
Freepik
Ilustrasi viral - Sebuah video yang memperlihatkan gadis remaja menyampaikan ucapan asusila dan kata-kata umpatan ke polisi, viral di media sosial. 

"Dari Subdit Cyber melakukan penyelidikan dan penelusuran dan bisa mengidentifikasi para pengupload tersebut. Kemudian hari Senin siang kita sudah bisa minta klarifikasi keterangan," ucapnya.

Ada 4 orang yang dimintai klarifikasi yakni AH (16), SS (18), DP (15), dan AY (24). Mereka semuanya tinggal di wilayah Kabupaten Sleman.

Dari pemeriksaan diketahui remaja yang menyampaikan kata-kata tidak sepantasnya itu berinisial AH.

Diungkapkanya empat orang tersebut saat kejadian dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Mereka juga telah menjalani tes urine.

Baca juga: Viral Video 20 ABK Hanya Makan Mie Instan Kering: Perusahaan Telantarkan Kami, 4 Bulan Tak Beri Gaji

"Kemarin yang bersangkutan juga kita lakukan pemeriksaan urine karena kecurigaan tersebut namun hasilnya negatif. Jadi murni perbuatan mereka pengaruh minuman-minuman keras mungkin di tempat hiburan malam tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan kejadian tersebut di tempat hiburan malam.

Pada saat itu tempat hiburan tersebut memang sudah melampaui waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan karena berkerumun dan tidak mengenakan masker.

"Nah dari Polres Sleman datang ke situ menghimbau untuk prokes, untuk selesai. Nah yang bersangkutan merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19," tuturnya.

Konten video tersebut diduga terdapat pelanggaran Undang-undang ITE. Mengandung atau diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 yaitu atas perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Baca juga: Viral Video Pria Terjebak Banjir, Berdiri 1 Jam di Atas Batu di Tengah Derasnya Arus Sungai

"Jadi dari video yang viral tersebut baik itu yang ada di dalam ruangan maupun yang ada di jalanan, yang pertama itu adalah tidak memperhatikan protokol kesehatan, yang kedua itu potensi melanggar pasal 27 ayat 1 tersebut karena di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian kami menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas diucapkan oleh seorang gadis yang umurnya masih 16 tahun," ucapnya.

Menurutnya selain empat remaja tersebut, pihaknya juga mengundang orangtuanya untuk memberikan klarifikasi.

Sampai saat ini pihaknya belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A. Meskipun laporan model A bisa dilakukan.

"Bisa jadi ketika nanti perkembangan hari-hari berikut memungkinkan untuk membuat laporan polisi model A bisa saja tetapi sekali lagi saat ini kita belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A," urainya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved