PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan Mulai 3 Juli, Simak Aturan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana penerapan micro lockdown yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Madrasah RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 setelah kedapatan adanya 17 warga setempat yang positif Covid-19. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Melonjaknya kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan membuat pemerintah mulai menarik rem darurat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Rapat finalisasi PPKM darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Rabu, (30/6/2021).

Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

 Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat, Rabu 30 Juni 2021: Total Kasus Capai 31.719

Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni: 

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.  Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

a.      Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b.      Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c.      Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

Baca juga: Breaking News - Gubernur Bakal Tutup Akses Keluar Masuk Papua Barat: Kita Mau Selamatkan Manusia

5.  Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved