Pelaku Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura Ternyata WN Afganistan, Sempat Berusaha Melarikan Diri

Tersangka pembunuhan Nasruddin alias Acik (44) berinisial MM ternyata berstatus sebagai warga negara Afghanistan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dok Polresta Kota Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R.Urbinas bersmaa para penyidiknya tengah menunjukan barang baukti dadi kasus pembunuhan Nasrudin, ssorang pedagang emas. Tampak dibelakangnya, MM (baju oranye), WNA asal Afghanistan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut, Papua, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersangka pembunuhan Nasruddin alias Acik (44) berinisial MM ternyata berstatus sebagai warga negara Afghanistan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, dugaan sementara kasus pembunuhan itu telah direncanakan.

"Pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM," ujar Gustav lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Padagang Emas di Jayapura, Pelaku Ternyata Selingkuhan Istri Korban

Gustav menjelaskan, saat pembunuhan terjadi, MM mengikuti korban yang baru saja berobat dari klinik kesehatan di Kota Jayapura.

Saat itu, korban pergi bersama istrinya VLH (25).

Istri korban, diketahui memiliki hubungan asmara dengan MM.

Mengenai keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan itu, Gustav belum bisa memastikan.

Saat ini, VLH masih menjalani pemeriksaan intensif di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya, MM yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.

"MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," kata Gustav.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Penghibur di Wonogiri, Pelaku Ternyata dalam Kondisi Terpengaruh Alkohol

Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menyatakan, polisi berkoordinasi dengan Konsulat Afghanistan di Jakarta dalam menangani kasus itu.

MM sebenarnya telah berusaha melarikan diri, namun saat hendak terbang dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, ia ditangkap polisi.

"MM berhasil ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota saat berada di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura pada hari Jumat (2/7/2021) pagi," kata Kamal.

Hingga kini, polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved