WNA Pembunuh Juragan Emas di Jayapura Ternyata Pengangguran, Pelaku Sering Minta Uang ke VLH

MM tersangka eksekusi pembunuhan Nasaruddin pengusaha emas sering meminta uang kepada VLH.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dok Polresta Kota Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R.Urbinas bersmaa para penyidiknya tengah menunjukan barang baukti dadi kasus pembunuhan Nasrudin, ssorang pedagang emas. Tampak dibelakangnya, MM (baju oranye), WNA asal Afghanistan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut, Papua, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - MM tersangka eksekusi pembunuhan Nasaruddin pengusaha emas sering meminta uang kepada VLH.

Bahkan VLH diketahui sudah memenuhi kehidupan sehari-hari pria asal Afganistan selama keduanya menjalin hubungan asmara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menduga motif MM kepada VLH hanyala Alibi cinta namun dijadikan atm berjalan.

Baca juga: Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura Ternyata Telah Direncanakan sejak Februari, Istri Korban Tahu

“Intinya selama ini laki-laki ini pengangguran, sehingga mengantungkan hidupnya ke perempuan,” ucapnya.

Jalinan kasih terlarang itu kata Kapolresta, sudah berjalan sejak awal Tahun 2021.

“Kedua sudah berhubungan sejak Januari,” ujar Kapolresta.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan MM sempat meminta uang kepada VLH.

Kapolresta pun menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berapa banyak aliran dana yang masuk kepada MM.

“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” cetusnya.

Diketahui aksi pembunuhan terhadap Nasarudin terjadi pada 28 Juni 2021 lalu di kawasan jalan Hanurata Distrik Muaratami, Kota Jayapura.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura Ternyata WN Afganistan, Sempat Berusaha Melarikan Diri

 

Hasil penyidikan kasus pembunuhan itu telah direncanakan tersangka MM sejak Febuari dan diketahui istri korban VLH.

Atas perbuatan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup.

Sementar istri korban VLH dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara.

(Tribun-Papua.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Alibi Cinta, Istri Pengusahan Emas Dijadikan ATM Berjalan Pria Afganistan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved