Dulu Dipecat karena Langgar Aturan, Kini Mantan Polisi di NTB Cetak Uang Palsu untuk Tebus Motor

Dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi.

Editor: Astini Mega Sari
Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi.

Diketahui, satu dari dua pelaku adalah pecatan anggota kepolisian.

Dia adalah JWA (35), warga Desa Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa JWA dahulu merupakan anggota kepolisian di wilayah NTB.

Namun, karena melakukan pelanggaran berat, pelaku JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian.

"Iya JWA ini dulunya anggota polisi, tapi sudah dipecat karena melanggar aturan," kata Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Niat Maling Laptop, Pencuri Ini Malah Sempat-sempatnya Bikin Teh lalu Rebahan hingga Ketiduran

Sementara itu MR (44) warga Kelurahan Turida, Mataram merupakan residivis kasus pemalsuan berkas STNK.

"Si MR ini memang residivis, dia spesialis membuat dokumen palsu, yang lalu sempat diproses hukum karena memalsukan STNK, yang sekarang levelnya naik, dia buat uang palsu," kata Artanto.

Kedua tersangka ini diketahui belajar membuat uang palsu tersebut dari hasil belajar secara otodidak.

Untuk Tebus Motor

Kedua pelaku tertangkap tangan saat mencetak uang palsu dengan menggunakan printer dan sejumlah alat lainnya di rumah JWA pada Jumat (2/7/2021)

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga, bahwa para tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi.

Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menebus motor yang telah digadaikan.

Baca juga: Anggota Polisi Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 karena Warga Tak Berani: Saya Lakukan untuk Menolong

Campurkan dengan Uang Asli

Untuk mengelabui korban, biasanya pelaku akan melakukan transaksi pada malam hari, dan akan mencampurkan uang palsu dengan sebagian uang asli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved