Viral Video Badut Jalanan Pukul Pengendara Motor, Tak Terima Tersenggol Kendaraan Korban

Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan badut jalanan memukul pengendara motor di jalan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com
Iilustrasi penganiayaan - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan badut jalanan memukul pengendara motor di jalan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan badut jalanan memukul pengendara motor di jalan.

Dikutip dari TribunJabar.id, dalam video berdurasi 14 detik, tampak terlihat pengamen berkostum badut dengan karakter tupai sedang berdiri di samping pengendara motor, kemudian berjalan memutar sambil memukul kepala pengendaran sepeda motor.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta dekat Patung Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.17 WIB.

Setelah video itu viral, dua jam setelah kejadian polisi berhasil menangkap badut jalanan yang memukul pengedara motor, pelaku diketahui berinisial ER.

Baca juga: Viral Istri Gubernur Maluku Joget Tanpa Masker, Satgas Covid-19: Itu Video Lama

Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban setelah tersenggol motor milik pengendara tersebut.

Setelah tersenggol, badut jalanan spontan langsung memukulnya yang sedang berhenti di lampu lalu lintas Cibaduyut.

"Pemukulannya spontan," kata Ari di Mapolsek Bojongloa Kidul, Sabtu (10/7/2021).

"Dari pemeriksaan juga dia mengakui memukul pengendara," sambungnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Kata Ari, pelaku memang kerap mangkal di lokasi kejadian sebagai pengamen badut.

Baca juga: Viral 2 Anggota Dewan Berkelahi saat Rapat, Sekretaris DPRD Labuhanbatu Selatan Beri Penjelasan

Namun, saat peristiwa itu terjadi, pelaku dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, kepada polisi, ER mengakui perbuatannya telah memukul pengendara motor tersebut.

"Saya tanya, Bapak mau ke mana, masih merah kan, ada zona merah, rusuh pak? Si Bapaknya enggak jawab, saya emosi," ucap ER.

Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Berita viral lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral di Media Sosial, Badut Pengamen di Bandung Berkostum Tupai Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved