RUU Otsus Papua Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua resmi disahkan oleh DPR.
Adapun RDPU itu telah dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan mengundang stakeholder, forum komunikasi, muspida provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB).
Komarudin pun menyerahkan laporan kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan pengesahan dari DPR.
Baca juga: Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Otsus Papua Berjalan Nantinya
"Kami serahkan laporan ini kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan pengesahan dalam forum tertinggi paripurna," ucap dia.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.
"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua