Viral Video Ratusan Pedagang di Lampung Protes Aturan PPKM, Kasatpol PP Ungkap Duduk Perkaranya

Viral di media sosial, video ratusan pedagang memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat di Bandar Lampung.

Editor: Astini Mega Sari
Tangkapan layar video via Kompas.com
Ratusan pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial, video ratusan pedagang memprotes penutupan toko di masa PPKM Darurat.

Peristiwa itu terjadi di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, Lampung.

Dalam video singkat itu, para pedagang yang memenuhi Jalan Imam Bonjol di depan pintu masuk Pasar Bambu Kuning memprotes penutupan saat PPKM Darurat.

Video berdurasi sekitar 30 detik yang diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (14/7/2021) sore itu, terlihat pada pedagang memprotes dan bersikeras ingin membuka toko meski sedang masa PPKM Darurat.

Sejak diunggah, video tersebut telah ditonton sebanyak 3,6 juta kali, disukai 169 ribu kali, dan dikomentari 4.377 kali.

Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Ibu Hamil saat Penertiban PPKM, Korban Pingsan saat Melapor

Video itu mendapat tanggapan beragam dari warganet, baik itu yang pro maupun kontra.

Terkait video tersebut, Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/7/2021) siang.

"Iya kemarin siang, ada sejumlah pedagang yang masih ingin membuka toko di masa PPKM Darurat ini," kata Suhardi dihubungi, Kamis (15/7/2021).

Padahal, kata Suhardi, pemerintah kota sudah mengeluarkan instruksi bahwa sektor non-esensial dilarang membuka toko.

"Pedagang di Bambu Kuning rata-rata pedagang pakaian, bukan sembako, jadi harus tutup dulu sementara selama PPKM Darurat," kata Suhardi.

Baca juga: Viral Ibu-ibu Menangis Warung Kopinya Diminta Tutup Selama PPKM Darurat: Siapa yang Mau Biayain?

Suhardi menambahkan, aksi protes itu diduga terjadi karena ada informasi yang salah tersebar di kalangan pedagang.

"Ada informasi yang beredar di pedagang bahwa diperbolehkan membuka toko. Namun, berdasarkan instruksi wali kota, petugas yang berjaga meminta pedagang untuk menutup toko. Jadi para pedagang protes," kata Suhardi.

Dasar penutupan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 (Mendagri), dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 serta Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat bahwa toko yang bukan esensial ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Camat Tanjung Karang Pusat Maryamah mengatakan, protes para pedagang tidak berlangsung lama.

"Kita lakukan pendekatan persuasif untuk memberikan penjelasan kepada para pedagang, bahwa selain usaha esensial tidak diperbolehkan buka," kata Maryamah.

Baca juga: Viral Kakek Penjual Mainan Disuruh Tak Berjualan selama PPKM, Diberi Sepeda dan Uang Rp 5 Juta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved