Buntut Viral Video Satpol PP Pesta Miras di Ende NTT, Anggota Diberi Sanksi, 3 Dirumahkan
Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).
Aksi puluhan oknum itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Viral Warga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS, Polisi: Keluarga Tak Percaya Pasien Positif Corona
Setelah viral, 28 oknum anggota Satpol PP itu diberi sanksi.
Bahkan, 3 dari 28 oknum tersebut ada yang dirumahkan.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Viral di Media Sosial
Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video sejumlah anggota Satpol PP sedang pesta minuman keras.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terlihat seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakain hitam dan keduanya tidak menggunakan masker.
Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras.
Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.
Aksi mereka pun menuai kecamatan dari warganet.
Pasalnya, mereka harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral Warga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS, Polisi: Keluarga Tak Percaya Pasien Positif Corona
Ada Senior yang Ultah
Taji mengatakan, pesat miras itu digelar saat salah satu senior anggota Satpol PP ada yang sedang ulang tahun.