Buntut Viral Video Satpol PP Pesta Miras di Ende NTT, Anggota Diberi Sanksi, 3 Dirumahkan
Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).
Kata Eman, ada 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman berakohol itu.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Diberi Sanksi
Setelah video itu viral, kata Eman, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada 28 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut.
Dijelaskan Eman, 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Kemudian, lanjutnya, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.
"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.
Atas kejadian itu, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas ulah anggotanya.
(Kompas.com/Nansianus Taris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Ini Faktanya"