Buntut Viral Video Satpol PP Pesta Miras di Ende NTT, Anggota Diberi Sanksi, 3 Dirumahkan

Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan layar video via Kompas.com
Tangkapan layar video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. 

Kata Eman, ada 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman berakohol itu.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Diberi Sanksi

Setelah video itu viral, kata Eman, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada 28 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut.

Dijelaskan Eman, 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Kemudian, lanjutnya, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.

Atas kejadian itu, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas ulah anggotanya.

(Kompas.com/Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Ini Faktanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved