Takut Ketahuan Calon Suami, Wanita Ini Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Pria Berkeluarga
DN membunuh dan membuang bayinya karena takut hubungan gelapnya dengan rekan kerja diketahui oleh calon suami.
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Baca juga: Nekat Bikin Konten Adang Truk, Remaja di Bekasi Tewas Tertabrak
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/M Iqbal Fahmi)
Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 FAKTA Wanita 23 Tahun Bunuh Bayinya, Takut Ketahuan Calon Suami karena Hamil dengan Rekan Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/gelar-perkara-pembunuhan-bayi-di-Desa-Lajer.jpg)