Kota Sorong Papua Barat Perpanjang PPKM Darurat, Ini Kata Wali Kota
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kota Sorong, Papua Barat, diperpanjang.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Lambert-Jitmau-lagi.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kota Sorong, Papua Barat, diperpanjang.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, mengatakan langkah tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Kalau di pusat perpanjang, maka kita di daerah akan ikutiikuti," ujar Jitmau, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Warga Kota Sorong Blokade Jalan dan Bakar Ban, Minta Polisi Segera Tangkap Perampok yang Berkeliaran
Kata Wali Kota Sorong, masa PPKM darurat akan berlanjut hingga 25 Juli 2021.
"Mulai hari ini, hingga satu minggu kedepannya PPKM darurat di Sorong diperpanjan," tuturnya.
"Perpanjangan waktu PPKM darurat, di Sorong tidak beda dengan yang sebelumnya, yang diganti hanya tanggal," jelas Jitmau.
Sebelumnya, kata Jitmau, pihaknya hanya berharap agar warga Kota Sorong, bisa menjalankan perintah dalam surat edaran.
"Jangan pikir sanksi dulu, yang penting hanya kesadaran itu saja. Jangan disamakan dengan di Jawa," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, terkait aktifitas masyarakat Sorong akan diatur melalui surat edaran.
"Surat besok pagi keluar, baru kami ikut kalau tidak ikut kena sangsi. Santainya ya marah saja dulu," imbuhnya.(*)