Butuh Tabung Oksigen hingga Beli Seharga Rp 7,5 Juta, Pasien Covid-19 Ini Ditipu Penjualnya

Seorang pasien Covid-19 menjadi korban penipuan penjualan tabung oksigen.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI TABUNG OKSIGEN - Warga mengantre untuk mengisi ulang tabung oksigen di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat permintaan isi ulang maupun pembelian tabung oksigen meningkat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pasien Covid-19 menjadi korban penipuan penjualan tabung oksigen.

Padahal, saat itu, pasien Covid-19 ini sangat membutuhkan tabung oksigen karena sedang mengalami gejala sesak napas.

Korban yang sudah mentransfer uang Rp 7,5 juta harus gigit jari karena tabung oksigen pesanannya tak jua dikirim oleh pelaku.

Baca juga: Tabung Oksigen Menipis, Tiga Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Provinsi Papua Barat

Pelaku dugaan penipuan tabung oksigen ini berinisial HK, seorang warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

HK ditangkap oleh personel Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berawal dari Facebook

Perkenalan korban dan HK terjadi di Facebook. Waktu itu, korban sedang membutuhkan tabung oksigen.

Dia pun mencarinya secara online.

Pasien Covid-19 tersebut kemudian menemukan satu akun bernama Meriang Hati yang menjual tabung oksigen, yakni seharga Rp 7.500.000.

"Karena korban sangat membutuhkan, lalu terjadi transaksi, dan korban langsung mentransfer ke rekening HK senilai Rp 7,5 juta," ujar Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Papua Barat Mulai Alami Krisis Oksigen untuk Pasien Covid-19

Tak Dikirim

Meski sudah ditransfer, HK tak segera mengirim barang yang dibeli korban.

Kata Oki, korban telah menunggu lama, tetapi tabung oksigennya tak sampai-sampai.

Setelah sekian waktu, pelaku bahkan tidak bisa dihubungi.

"Korban melapor ke kami dan tim langsung bergerak menyelidiki," ucap Oki.

Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti percakapan di Facebook, bukti transfer, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.

Dia dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Butuh Tabung Oksigen, Pasien Covid-19 Ini Malah Ditipu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved