Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka, Beda Pernyataan dengan Dir Intelkam
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/7/2021).
Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ungkap Awal Kecurigaan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio adalah Hoaks
Pernyataan Supriadi berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel Diduga Hoaks
Kapolda Tak Kenal Heriyanti
Supriadi menjelaskan, penyerahan Rp 2 Triliun itu bermula saat Profesor dr Hardi Darmawan menghubungi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada (23/7/2021).
Eko saat itu hanya mengenal sosok almarhum Akidi Tio dan Ahong yang merupakan anak pertamanya.
Kemudian, Hardi menyampaikan bahwa keluarga Akidi akan memberikan bantuan secara perorangan kepada Eko untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Pak Eko tidak mengenal ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi Darmawan yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang ada di Langsa. Dengan Heriyanti beliau tidak mengenal," jelas Kabid Humas.
Selanjutnya pada Senin (26/7/2021) dengan komunikasi Hardi, dilaksanakan penyerahan sumbangan.
Polda Sumsel mengundang Forkompimda, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyerahan tersebut.
"Jadi perlu digarisbawahi, beliau mengundang Gubernur dan stakeholder supaya terbuka, ini loh ada bantuan secara perorangan. Dana ini rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro bank Mandiri," ungkapnya.
Baca juga: 3 Fakta soal Keluarga Akidi Tio yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Terdampak Covid-19 di Sumsel