Kamis, 30 April 2026

Viral Video Pengemudi Mobil Sedan Halangi Ambulans di Tangsel, Ini Kata Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan mobil ambulans diduga dihalangi mobil sedan viral di media sosial.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Viral Video Pengemudi Mobil Sedan Halangi Ambulans di Tangsel, Ini Kata Polisi
Instagram @tangselmomen via Tribun Jakarta
Pengendara sedan diduga menghalangi ambulans di Pamulang, Tangsel, Kamis (29/7/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebuah video yang memperlihatkan mobil ambulans diduga dihalangi mobil sedan viral di media sosial.

Dilansir TribunJakarta.com, peristiwa itu terjadi di dekat kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Video yang diunggah di akun @tangselmomen itu memperlihatkan kernet ambulans merekam pengendara sedan yang melaju di depannya yang enggan menepi.

Dalam video berdurasi 19 detik itu terlihat ambulans sedang melaju kencang dan darurat di lajur kanan jalan.

Suara sirine dan klakson yang beberapa kali dibunyikan sopir ambulans tidak langsung membuat si pengemudi sedan memberi jalan.

Ambulans akhirnya terlambat menuju rumah pasien, dan si pasien yang sudah dalam kondisi kritis meninggal dunia.

Baca juga: Viral Warga di Solo Barter Sepatu Bekas dengan Susu Formula untuk Anaknya, Kapolres Turun Tangan

Kata Polisi

Aparat kepolisian dari Satuan lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tengah memproses klarifikasi terkait kasus video viral pengemudi mobil sedan yang diduga menghalangi ambulans di kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pihak awak ambulans sudah berhasil dihubungi dan mengaku bersedia memberikan keterangan klarifikasi di Mapolres Tangsel, Sabtu (31/7/2021).

Sedangkan pihak pemilik mobil sedan yang sudah berhasil dilacak identitasnya, belum memberikan tanggapan.

Hal itu lantaran saat aparat hendak mengirimkan secara langsung surat panggilan klarifikasi, si pemilik sedan diduga sudah pindah rumah.

Namun aparat berhasil mendapatkan nomor ponselnya, dan akan dihubungi segera.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, mengatakan, ada dugaan pelanggaran lalu lintas pada video tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 4.

"Menurut interogasi sementara dari pihak ambulans, bahwa kejadian ini terjadi pada Hari Rabu 28 Juli 2021 pada pukul 19.25 WIB dan di mana kendaraan ambulans ini melaju dari arah Gaplek menuju Parung. Menuju Perumahan Kemang Residence di Parung."

"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi jalannya, lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Oleh karena itu kami menduga adanya pelanggaran pasal 287 ayat 4 nomor 22 tahun 2009," papar Dicky di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Baca juga: Viral Video Sopir Truk Bentak Preman yang Coba Memalaknya, Korban Lebih Galak ketimbang Pelaku

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved