Anak Akidi Tio Janji Uang Sumbangan Rp 2 Triliun Segera Cair, Polda Sumsel: Masih dalam Pemeriksaan

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, Heriyanti, anak Akidi Tio menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun cair pada Selasa (3/8)

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Keluarga almarhum Akidi Tio keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah dimintai keterangan terkait bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, Senin (2/8/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, Heriyanti, anak Akidi Tio menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun cair pada Selasa (3/8/2021).

Janji itu disampaikan Heriyanti usai diperiksa selama delapan jam di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Jika pun tidak cair tidak masalah, besok (Selasa) akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam.

Baca juga: Klarifikasi Polda Sumsel terkait Foto Viral Bilyet Giro Rp 2 Triliun yang Beredar di Grup WhatsApp

Bilyet Giro

Kepada polisi, Heriyanti menjanjikan untuk mencairkan sumbangan tersebut lewat bilyet giro.

Namun, masalahnya, polisi mengaku hingga Senin malam atau usai Heriyanti diperiksa, belum melihat bilyet giro Heriyanti.

"Ini kan kita masih pertanyakan dengan Ibu Heriyanti. Kalau kita kan lebih cepat lebih bagus. Niatnya kan baik, masak kita harus perlakukan tidak baik?" kata Supriadi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel memanggil Heriyanti beserta suami dan anaknya untuk dimintai penjelasan terkait sumbangan uang Rp 2 triliun yang belum cair hingga tanggal yang dijanjikan, Senin (2/8/2021).

Sumbangan secara simbolis disampaikan keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumsel yang dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka, Beda Pernyataan dengan Dir Intelkam

Sumbangan diberikan untuk membantu warga Sumsel yang terdampak pandemi.

Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro sempat menyebut Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Namun, pernyataan itu dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.

Dia menyebut tidak ada penetapan tersangka.

Kedatangan Heriyanti ke Mapolda Sumsel merupakan undangan untuk menjelaskan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang telah dijanjikan.

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Cair Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved