Gadis SPG Dicekoki Miras lalu Diperkosa, Berawal dari Ajakan Nongkrong oleh Teman Lama

Dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang bekerja sebagai pemasar produk atau sales promotion girl (SPG) di Kota Serang, Banten, ditangkap polisi.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang bekerja sebagai pemasar produk atau sales promotion girl (SPG) di Kota Serang, Banten, ditangkap polisi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis yang bekerja sebagai pemasar produk atau sales promotion girl (SPG) di Kota Serang, Banten, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni Widodo (28) dan Maksun (21) diamankan petugas.

Pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

"Kita amankan dua orang pelaku inisial W dan M yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berumur 19 tahun," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Berdalih Kesepian karena Istri Jadi TKW, Pria Ini Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Korban Hamil

Korban tak curiga karena kenal dengan pelaku

Hutapea menjelaskan, kasus pemerkosaan bermula saat pelaku Widodo menghubungi korbannya untuk mengajak nongkrong.

Korban yang merasa tidak curiga akan diperkosa lantas meminta untuk dijemput.

"Pelaku sebelumnya sudah kenal dengan korban, tapi sudah lost contact cukup lama. Kemudian dihubungi kembali dan mengajak untuk ketemu," ujar Hutapea didampingi Kasat Reskrim AKP M. Nandar.

Gayung pun menyambut, pelaku Widodo kemudian menjemput korban menggunaan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi B 1633 NIE.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Korban Diajak ke Kebun Sawit pada Tengah Malam dan Diancam Pakai Golok

Korban dibawa ke lokasi kerja pelaku

Setelah bertemu, pelaku Widodo kemudian membawa korban ke sebuah toko pot bunga tempat pelaku bekerja di daerah Ciracas, Kota Serang.

Di lokasi, korban disuguhi minuman keras oleh pelaku dan empat orang temannya hingga mabuk.

Setelah korban mabuk, pelaku Widodo langsung mengajak dan memaksa korban ke dalam kamar. Korban pun diperkosa. 

Usai puas, pelaku lainnya Maksun masuk ke dalam kamar untuk memerkosa korban.

"Salah satu teman masuk dan melakukan perbuatan yang sama, korban teriak tidak berdaya," ungkap Hutapea.

Baca juga: Wanita Difabel Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa, Pingsan setelah Jalan Kaki Pulang dalam Kondisi Lemas

Korban berhasil melarikan diri

Korban lalu berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga sekitar, kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Mapolres Serang.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Seeang Kota langsung bergerak melakukan penangkapan di sekitar lokasi kejadian.

"Kita tangkap pelaku di sekitar lokasi, karena korban juga mengenal salah satu pelaku,"  kata Hutapea.

Pelaku terancam 12 tahun penjara, korban trauma

Kedua pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan anacaman kurungan penjara 12 tahun.

Baca juga: Pria Ini Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Tanya Alamat

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M.

Nandar menambahkan, korban yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl itu kini mengalami trauma.

"Korban kerjanya SPG produk, kalau pelaku penjaga toko," kata Nandar. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Curiga Diajak Jalan Teman Lama, Gadis SPG Malah Dicekoki Miras lalu Diperkosa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved