Fakta 2 Anak Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta untuk Beli Kuota Game Online, Dilakukan sejak 2019
Bermula acara pengakuan kesalahan sebagai syarat untuk bergabung menjadi anggota perguruan silat, 2 pelajar akhirnya harus berurusan dengan polisi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bermula acara pengakuan kesalahan sebagai syarat untuk bergabung menjadi anggota perguruan silat, dua pelajar di Madiun akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Dua pelajar tersebut adalah MY (13) yang merupakan anak asuh panti asuhan dan DN (17), warga yang tinggal dekat dengan panti asuhan.
Di acara tersebut, pelaku mengaku telah mencuri uang dari panti asuhan selama tiga tahun dengan total Rp 102 juta.
Ironisnya, uang itu mereka gunakan untuk membeli kuota game online.
Baca juga: Curi Uang Panti Asuhan hingga Rp 102 Juta, Siswa SD dan SMK Ini Ngaku untuk Beli HP hingga Motor
Acara Pengakuan Kesalahan
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menuturkan, mulanya salah satu pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.
Para calon anggota diminta mengakui dan menyebutkan segala kesalahan-kesalahan mereka semasa hidup.
Hal itu adalah salah satu syarat agar mereka bisa bergabung dengan perguruan silat itu.
Pelaku kemudian membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan, telah mencuri ratusan juta rupiah dari panti asuhan.
Dilaporkan ke Polisi
Keterangan tersebut akhirnya sampai ke pengasuh panti asuhan.
Memang sejak lama, pengasuh panti asuhan mengeluhkan sering kehilangan uang dalam tiga tahun terakhir.
Namun, pengasuh tidak ingin menuduh karena tak memiliki bukti cukup.
"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di pantai asuhan sering hilang,” kata Raja.
Tindakan itu lalu dilaporkan ke polisi.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Detik-detik Dua Pelaku Pencurian Gasak Rp 15 Juta dan HP dari Truk yang Sedang Isi Bensin di SPBU
Tak Ditahan
Kedua pelaku bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian.
MY yang duduk di bangku kelas VI SD bertugas mencuri uang panti asuhan karena dia merupakan penghuni panti.
Selanjutnya uang itu dititipkan pada DN, yang sudah duduk di bangku SMA.
Mereka melakukan pencurian selama tiga tahun sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total Rp 102 juta.
“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.
Meski begitu, mereka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Acara Pengakuan Kesalahan, Terbongkar 2 Pelajar Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta untuk Main Game Online"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah.jpg)