Selasa, 21 April 2026

CPNS

Peserta CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Cek Aturannya Berikut Ini

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Non Guru digelar mulai akhir Agustus hingga Oktober.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Peserta CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Cek Aturannya Berikut Ini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Non Guru digelar mulai akhir Agustus hingga Oktober.

Sejurus dengan hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Termasuk di antaranya peserta seleksi harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes hingga aturan jika peserta tes terpapar covid-19.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Berikut Ini Ketentuan Tes SKD di CPNS 2021: Jumlah Soal hingga Kisi-kisi Materi TIU, TWK, TKP

Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.

Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.

Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum dari laman BKN:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika  berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved