5 Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Pelaku Ngaku Dapat dari Dukun Pengganda Uang
Lima pelaku sindikat pengedar uang palsu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Lima pelaku sindikat pengedar uang palsu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Uang Palsu untuk Belanja Rokok
"Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kita lakukan pengembangan dan 5 tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
"Pada Rabu (11/08/2021) AG dan AR ditangkap setelah berbelanja rokok di warung Sembako di dua desa tersebut," sambung Harun.
Baca juga: Jualan Ubi, Nenek Sumarni Ditipu Pembeli Uang Palsu Rp 100 Ribu, Sempat Kejar Pelaku ke Luar Pasar
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang lainnya juga ikut ditangkap berinisial DR, ED, dan SD alias mbah Jambrong.
Mereka ditangkap dengan barang bukti Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Dapat Uang Palsu dari "Dukun" Pengganda Uang
Harun menyebut, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli rokok oleh AG dan AR hingga berujung laporan dari warga.
Kepada polisi, AG dan AR mengaku awalnya mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta dari seorang dukun pengganda uang yang tak lain adalah SD.
Untuk mendapatkan uang palsu Rp 10 juta itu, lanjut Harun, AR nekat membeli atau menukarkannya dengan uang asli sebesar Rp 3 juta dari SD alias Mbah Jambrong.
Baca juga: Dulu Dipecat karena Langgar Aturan, Kini Mantan Polisi di NTB Cetak Uang Palsu untuk Tebus Motor
"Di sini saudara SD dan DR berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Adapun ED berperan sebagai kurir dari DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SD dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barangbukti satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 330.000 dan 15 bungkus rokok.
Kemudian, sejumlah tas serta peralatan mencetak uang palsu.
"Terhadap para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," jelas Harun. (*)
Berita lainnya terkait uang palsu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lima Pengedar Uang Palsu Tertangkap gara-gara Belanja Rokok di Warung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kasus-peredaran-uang-palsu-di-Kabupaten-Bogor.jpg)