Ayah Tega Cabuli Anak Kandung sejak Usia 15 hingga 19 Tahun, Pelaku Ancam Korban jika Tak Menurut
Seorang pria di Bali berinisial NS (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2017.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria di Bali berinisial NS (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2017.
Pria asal Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, itu mencabuli anaknya berinisial PlM sejak sang anak berusia 15 hingga 19 tahun.
"Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sejak bulan Oktober tahun 2017," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Aksi Pemulung Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus hingga Hamil 4 Bulan Ketahuan, Ayah Korban Curiga
Menurut Andrian, awal mula pencabulan terjadi ketika korban berada di dalam kamar tidur sendirian di rumahnya.
Korban sudah berusaha melawan dengan meronta, namun karena tak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pencabulan itu pun terjadi.
Peristiwa pencabulan kemudian dilakukan secara berulang.
Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku.
"Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," kata Andrian.
Korban kemudian baru berani melaporkan tindakan bejat ayahnya karena takut.
Baca juga: Janjian Ketemu setelah Kenalan Lewat FB, Gadis Remaja di Jember Dicekoki Miras dan Dicabuli 2 Orang
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/80/VIII/2021/Bali/Res Bll tertanggal 16 Agustus 2021.
Usai mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak," kata dia.
Selanjutnya, anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar.
Pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita pelaku datang ke rumah.
Polisi langsung menangkap pelaku dan diamankan ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamakan beberapa barang bukti seperti 1 potong celana pendek warna abu-abu, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana dalam warna putih.
Baca juga: Pria di Banjarmasin Tega Cabuli Dua Anak Tetangganya, Polisi: Pelaku Mengaku Menyesal dan Khilaf
Atas perbuatannya itu, pelaku kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," tutur dia.
(Kompas.com/Ach Fawaidi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun"