Pasutri di Mataram Curi Motor untuk Beli Sabu, si Istri Sedang Hamil 7 Bulan saat Beraksi

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor untuk membeli sabu.

Editor: Astini Mega Sari
TribunnewsBogor.com/Muhammad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor untuk membeli sabu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor untuk membeli sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram pada kedua pelaku yang berinisial U (27) dan D (25).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, niat jahat pasutri tersebut berawal saat keduanya keluar rumah membeli makanan dengan memboncengkan dua anaknya.

Saat di jalan, tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor sehingga menimbulkan niat untuk mencuri. 

Baca juga: Pasutri Begal Driver Taksi Online demi Bisa ke Luar Negeri, Suami: Istri Bilang Kita Curi Mobil Saja

Seketika itu juga, sang istri yang tengah hamil tujuh bulan meminta suaminya berhenti pada jarak tujuh meter dari lokasi parkir motor korban.

"Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur," kata Kadek dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Diterangkan Kadek, tersangka U kemudian menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong, Lombok Barat, dengan harga Rp 1,6 juta.

Disampaikan Kadek, dari keterangan tersangka U, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang sudah tiga tahun belakangan ini dikonsumsi.

Baca juga: Pasangan Kekasih Curi 3 Motor dalam Sebulan untuk Nyicil Utang Bank: Saya Khilaf Akhirnya Begini

Berbekal rekaman CCTV di TKP,  Tim Puma berhasil mengantongi identitas keduanya dan menangkap di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit sepeda motor hasil curian.

Diketahui pasangan suami istri tersebut ternyata residivis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jonto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasutri di Mataram Curi Motor, lalu Dijual, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved