Rabu, 6 Mei 2026

Kepala dan Bendahara Disdikbud Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Walkot Sorong: Kita Serahkan ke Polisi

Wali Kota Sorong angkat bicara mengenai ditangkapnya Kepala dan Bendahara Disdikbud atas kasus dugaan korupsi dana insentif guru.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Kepala dan Bendahara Disdikbud Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Walkot Sorong: Kita Serahkan ke Polisi
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, angkat bicara mengenai ditangkapnya Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas kasus dugaan korupsi dana insentif guru.

"Kita percaya, pihak-pihak terkait akan melihat hal yang terbaik," ujar Lambert kepada sejumlah awak media, Jumat (20/8/2021).

Lambert mengatakan akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Namun, jika benar itu terjadi maka proses hukumnya tetap berjalan. Kita serahkan ke kepolisian untuk memberikan yang terbaik," ucapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Insetif Guru Kadisdikbud Sorong, Gunakan Nama Orang yang Sudah Meninggal

Terkait orang untuk menggantikan Kepala Dinas, pihaknya belum mau terburu-buru.

"Kita kelola harus dengan baik. Tetapi kalau lama juga tidak baik, sebab ini jabatan strategis," kata Lambert.

"Terkait penggantinya, semua itu ada di dalam saku saya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, PK, ditangkap polisi, Senin (16/8/2021).

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sebut Tak Tahu soal Penangkapan Kepala dan Bendahara Disdikbud Sorong, Sekda: Saya Juga Kaget

"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujar Setiawan kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).

Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.

"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik," tutur Setiawan.

"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Setiawan menuturkan, pihaknya saat ini menahan PK dan bendaharanya, AP.

Baca juga: Soal Tuduhan Korupsi di MRPB, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Pihak ke Polda Papua Barat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved