Lerai Perkelahian, Anggota DPRD Bantul Malah Dipukul dengan Senter hingga Dapat 5 Jahitan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Yogyakarta, Eko Sutrisno Aji diduga dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial BP (26).

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com
Iilustrasi penganiayaan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Yogyakarta, Eko Sutrisno Aji diduga dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial BP (26). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Yogyakarta, Eko Sutrisno Aji diduga dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial BP (26).

Polres Bantul pun langsung menangkap BP atas kejadian tersebut.

Penganiayaan ini bermula saat BP mendatangi rumah orangtua istrinya di Padukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu pertengkaran masalah keluarga berlangsung dengan keras hingga mengundang perhatian keluarga, dan warga sekitar.

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Ketua RT setempat lantas menghubungi Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.

"Saat bersamaan hadir korban Eko Sutrisno Aji. Hadir bersama-sama dilakukan upaya untuk melerai memberikan nasihat tapi tidak digubris pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul Senin (23/8/2021).

Baca juga: Viral Video Sidang Paripurna DPRD Solok Berakhir Ricuh, Anggota Dewan yang Baku Hantam Disiram Air

Nasihat dan upaya melerai tidak dihiraukan pelaku, dan malah terjadi pemukulan atau penganiayaan dengan senter kepada korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek kepala cukup serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit UII hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul.

BP kemudian diamankan ke Polsek Pandak karena orang yang datang ke rumah orangtua istrinya semakin banyak.

Di Polsek Pandak, sejumlah masyarakat yang geram berdatangan, sehingga BP kemudian diputuskan dibawa ke Polres Bantul.

"Situasi massa banyak ke Polsek 300 orang saya datang ke Polsek melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku. Dan hari ini yang bersangkutan segera kami tahan," ucap Ihsan.

Saat pemeriksaan diketahui BP merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara terkait kasus penganiayaaan.

Baca juga: Kericuhan Warnai Sidang Paripurna LPJ APBD Maluku Tengah, Anggota Ngamuk dan Kejar Wakil Ketua DPRD

Dia baru menjalani hukuman 6 bulan penjara beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, BP mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman keras (miras) sebelum mendatangi istrinya.

Ihsan menjelaskan pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. BP terancam mendekam di bui untuk waktu yang tidak sebentar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved