Polda Papua Barat Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap empat orang tersangka pemilik narkotika jenis ganja.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Dok Humas Polda Papua Barat
Barang bukti kasus narkoba yang telah diamankan Polda Papua Barat. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menangkap empat orang tersangka pemilik narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, penangkapan empat tersangka kasus kepemilikan ganja itu terjadi dalam sepekan.

"Dalam sepekan memang ada empat kasus kepemilikan narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat," ujar Adam, melalui keterangan pers yang diterima TribunPapuaBarat.com, Selasa (24/8/2021).

Keempat tersangka yang ditangkap adalah JJ (27), AR (21), BG (33), BS (40).

Dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda Papua Barat
Dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda Papua Barat

Baca juga: Polres Manokwari Tangkap Pria Berinisial HR Terkait Kepemilikan Paket Ganja dari Jayapura

Kasus pertama terjadi pada Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 15.13 WIT.

"Anggota telah menangkap tersangka berinisial JJ di Reremi Puncak, Manokwari," kata Adam.

JJ diketahui membawa 6 bungkus plastik kecil warna bening diduga berisi ganja dan 1 buah handphone merek Vivo.

Kasus selanjutnya terjadi pada Senin (23/82021), sekira jam 10.30 WIT.

Polisi mengamankan tersangka berinisial AR, di JNE Kantor Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B nomor 9, Klaligi, Sorong Manoi, Papua Barat.

"Barang bukti ada 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah kotak paket pengiriman JNE total jumlah berat kotor kurang lebih 306,7 gram," ucap Adam.

Baca juga: Warga Kaget Lihat Polisi Gerebek Rumah Kosong, Ternyata Selama Ini Jadi Pabrik Narkoba

Barang bukti kasus narkoba yang telah di amankan Polda Papua Barat.
Barang bukti kasus narkoba yang telah diamankan Polda Papua Barat. (Dok Humas Polda Papua Barat)

Kasus ketiga terjadi pada hari yang sama di Kabupaten Sorong, Aimas.

"Tersangka berinisial BG, tempat kejadian perkara di JNE KP Aimas Cabang Alun-alun, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat," tuturnya.

Adam menuturkan, barang bukti yang telah diamankan ada 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja.

Selain itu, ada 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah baju berwarna coklat, 1 buah baju berwarna biru putih, 1 buah handphone merek Vivo Y15 berwarna biru.

"Total jumlah berat kotor dibawa kurang lebih 890 gram," kata Adam.

Baca juga: Pria di Cilegon Ajak Istri dan Adik-adiknya Bisnis Narkoba: Enggak Dipaksa Semuanya Ikut

Kasus terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial BS di lokasi yang sama dengan BG.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE diduga berisi narkotika jenis ganja," ujar Adam.

"Ada 1 buah kantong plastik berwarna hitam, dengan total jumlah beratnya kurang lebih 395 gram."

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 hingga 12 tahun serta denda sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)

Berita lainnya terkait kasus narkoba

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved