Jumat, 15 Mei 2026

CPNS

Tes SKD CPNS 2021, Cek Sejumlah Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta

Dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Tes SKD CPNS 2021, Cek Sejumlah Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS - Dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta. 

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Materi dan Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS 2021: TIU, TWK, hingga TKP

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. (*)

Artikel lainnya terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Datang 1 Jam Sebelum Seleksi Dimulai

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved