Viral Video Pesta di Pulau Semau Dihadiri Sejumlah Pejabat, Wagub NTT Berdalih Digelar di Zona Hijau
Viral di media sosial, sejumlah video dan foto sebuah pesta dan panggung hiburan di pantai Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Di Otan itu zona hijau. Semua yang dari Kupang, harus sudah vaksin dan PCR. Kalau tidak, maka enggak boleh naik kapal," ujar Josef.
Baca juga: Viral Video Warga Desak-desakan saat Vaksinasi di Alun-alun Lamongan, Dinkes: Di Luar Perkiraan Kami
Didemo Mahasiswa
Terkait pesta tersebut, dua mahasiswa Kota Kupang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD NTT pada Senin (30/8/2021).
Dalam aksinya, dua mahasiswa bernama Mario Yosrandi Sara dan Hendra Langoday, mengecam sejumlah pejabat yang hadir dalam acara pesta dan panggung hiburan yang digelar di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).
"Kami meminta DPRD Provinsi NTT memanggil pihak-pihah terkait, guna mempertanggungjawabkan kerumunan yang terjadi," kata Mario, kepada Kompas.com, Senin.
"Kami juga meminta pihak kepolisian, untuk memanggil dan mengonfirmasi Gubernur NTT dan para bupati, guna menjelaskan kerumunan tersebut," ujar Mario yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara itu.
Mario juga meminta agar polisi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran yang digunakan dalam acara terssebut.
Baca juga: Viral Video Satu Keluarga Bawa Kue Ulang Tahun untuk Ayah yang Meninggal, Pakai APD ke Pemakaman
Selain itu mereka juga mendesak gugus tugas baik provinsi atau pun kabupaten memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut ke publik.
Salah satunya penjelasan terkait hadirnya para bupati dan waki bupati yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Organisasi mahasiswa di NTT yang tergabung dalam Cipayung Kota Kupang.
Gabungan organisasi mahasiswa itu berasal dari GMNI, GMKI, HMI dan PMII.
Ketua GMNI NTT Isto Haukilo, mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur NTT, segera meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di Pulau Semau, dalam kurun waktu 2x24 jam.
"Kami juga mendesak pemerintah daerah, untuk segera membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya rapid tes di Provinsi NTT," ujar Isto, kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021) malam
Selain itu, juga mahasiswa mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau Semau.
Baca juga: Viral Dosen Unpad Hadiri Sidang Mahasiswa saat Dirawat di ICU karena Covid-19, Pakai Selang Oksigen
Hal tersebut berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sejumlah-pejabat-di-NTT-ikut-pesta-dan-panggung-hiburan-di-Pantai-Otan.jpg)