Rabu, 20 Mei 2026

CPNS

Harus Dipatuhi, Simak Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021

Dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Harus Dipatuhi, Simak Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS - Dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Administrasi, dapat melajutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam tes SKD tersebut, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca juga: Berikut Ini Passing Grade atau Nilai Batas Ambang Tes SKD di CPNS 2021

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca juga: Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Cek Aturannya

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Simak Bocoran Materi dan Kisi-kisi Soal Tes SKD di CPNS 2021, Mulai dari TIU, TWK, hingga TKP

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. (*)

Artikel lainnya terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Datang 1 Jam Sebelum Seleksi Dimulai

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved