Senin, 11 Mei 2026

Awalnya Mabuk dan Cekcok saat Joget Bareng di Acara Khitanan, Cecep Dianiaya 2 Orang hingga Tewas

I dan T ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, karena mengeroyok Cecep Suherman hingga tewas.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Awalnya Mabuk dan Cekcok saat Joget Bareng di Acara Khitanan, Cecep Dianiaya 2 Orang hingga Tewas
TribunWow.com/Aji
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - I dan T ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, karena mengeroyok Cecep Suherman hingga tewas.

Kedua pelaku diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, perisitiwa pengeroyokan dan pembunuhan ini terjadi di Rancaekek, Bandung, pada 1 September 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Awalnya, korban dan dua pelaku menenggak minuman keras jenis arak di acara khitanan yang mengadakan acara kuda renggong.

Korban dan pelaku sempat menikmati acara itu dengan berjoget bersama.

Baca juga: Kasus Bocah 6 Tahun Jadi Korban Ritual Pesugihan Orangtuanya, Polis Ungkap Dugaan Kanibalisme

Namun, menurut pelaku, korban yang saat itu dalam kondisi mabuk berjoget dengan rusuh.

Pelaku kemudian menegur korban.

Namun, korban yang tidak terima malah mengajak pelaku berkelahi.

Mereka pun akhirnya berkelahi sampai terjadi pembunuhan.

"Pengeroyokan ini diawali dari kesalahpahaman," kata Dwi di Mapolresta Bandung, Senin (6/9/2021).

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Al Islam Bandung.

Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tidak terselamatkan.

Baca juga: Detik-detik Wanita Tewas Didorong Mantan Suaminya, Pelaku Kesal Korban Menjelekkan Pacarnya

"Pelaku ini saling kenal, berteman. Karena di bawah pengaruh minuman beralkohol, terjadi salah paham sehingga terjadi tindak pidana kekerasan dan korban meninggal dunia," ucap Dwi.

Menurut Dwi, kedua pelaku ini mengaku sakit hati dan di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut.

"Pengakuannya sakit hati," ucap Dwi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kepada polisi, salah satu pelaku berinisial I menyatakan menyesal atas peristiwa tersebut. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mabuk Saat Joget Kuda Renggong Berujung Pembunuhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved