Kamis, 23 April 2026

CPNS

Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang, Simak Alurnya

Panitia Seleksi Nasional mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen sebelum mengikuti ujian.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang, Simak Alurnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Panitia Seleksi Nasional mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen sebelum mengikuti ujian. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen sebelum mengikuti ujian.

Pada peserta yang hasil pemeriksaan Swab PCR atau antigennya positif, maka diperkenankan untuk menunda jadwal ujian.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes yang terpapar positif Covid-19 atau masih dalam masa isolasi maka akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian di lain hari.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Simak Cara Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.

Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.

Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.

2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.

3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.

5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.

Baca juga: Tidak Semua Peserta yang Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS Bisa Ikuti SKB, Berikut Penjelasannya

Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian

Untuk diketahui, meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.

Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved