Minggu, 19 April 2026

CPNS

Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021 dan Passing Grade untuk Setiap Formasi

Simak kisi-kisi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan ketentuan passing grade.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021 dan Passing Grade untuk Setiap Formasi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS - Simak kisi-kisi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan ketentuan passing grade. 

Kisi-Kisi soal TKP CPNS 2021

Adapun soal TKP akan menilai sejumlah hal mulai dari pelayanan publik, jejaring kerja hingga antiradikalisme. 

Berikut ini kisi-kisi TKP: 

- Pelayanan publik, bertujuan untuk mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

- Jejaring kerja, bertujuan untuk mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

- Sosial budaya, bertujuan untuk mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

- Teknologi informasi dan komunikasi, bertujuan untuk mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

- Anti radikalisme, bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

- Profesionalisme, bertujuan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Baca juga: Simak Cara Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS

Passing Grade CPNS 2021

Peserta SKD harus memenuhi passing grade untuk dapat lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Passing grade adalah nilai minimal yang harus didapat peserta SKD agar nantinya dinyatakan lolos. 

Besaran passing grade CPNS 2021 diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Besarannya sebagai berikut: 

1. Formasi umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved